PERBAWASLU 8 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN PELANGGARAN TAHUN 2020, APA YANG BARU?
MOJOKERTO | Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota memberikan ruang selama 5 hari bagi jajaran Pengawas Pemilihan untuk sampai pada register laporan. Karena itu pada setiap laporan yang masuk, jajaran pengawas Pemilihan tidak langsung meregister laporan tetapi hanya memberikan tanda bukti penerimaan laporan.
Menurut Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Mojokerto, Ahmad Basori, ada perbedaan limitasi waktu dalam penanganan pelanggaran pemilihan. “Ya…saat ini dengan keluarnya Perbawaslu nomor 8 tahun 2020, jajaran Pengawas Pemilu bisa sedikit bernafas lega. Ada ruang selama 5 hari yang bisa dipergunakan untuk 2 hari membuat kajian awal, 1 hari menyampaikan k pelapor tentang keterpenuhan syarat formal dan materiil, dan 2 hari untuk pelapor menyampaikan kekurangan syarat formal dan materiil” jelasnya.
Lanjut laki laki mantan anggota Panwas Kabupaten Mojokerto tahun 2015 itu, bahwa selain untuk meneliti kelengkapan syarat formal dan materiil kajian awal bisa juga dalam rangka menentukan jenis dugaan pelanggaran yang terjadi, pelimpahan wewenang kepada pengawas pemilihan sesuai tempat terjadinya pelanggaran dan laporan yang dilaporkan sudah pernah ditangani Pengawas Pemilihan sesuai tingkatannya. Itu diatur dalam pasal 9 Perbawaslu 8 tahun 2020″ Tandas Basori
Ditegaskan oleh Basori bahwa ruang kosong 5 hari itu merupakan tambahan maksimal sebelum diregister sebagai temuan oleh jajaran pengawas Pemilihan. “Yang jelas waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal harus dimanfaatkan sebaik baiknya oleh Pengawas Pemilihan. Sehingga bisa mengambil dan menentukan langkah secara cepat dan tepat dalam menangani pelanggaran Pemilihan yang sedang dilaporkan” tukas Basori
Senada dengan hal tersebut, Dodi Faizal Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa Pengawas Pemilihan diberikan waktu oleh UU Pilkada maksimal hanya 5 hari untuk menangani proses laporan pelanggaran yang disampaikan semenjak laporan diregister. “Tambahan waktu 5 hari sebelum laporan diregister sangat diharapkan mampu memberikan hasil maksimal kerja kerja penindakan pelanggaran Pemilihan selama hajatan Pilkada tahun 2020” Tambah Dodi. (ABS)