Berita Nasional

Pemudik Nakal Bakal Dicegat di 4 Titik Penyekatan di Mojokerto

Mojokerto – Polres Mojokerto berupaya menghalau para pelanggar larangan mudik lebaran di 4 titik penyekatan. Jika lolos dari penyekatan, para pelanggar bakal dikarantina selama 5 hari dengan biaya sendiri.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, penyekatan pemudik bakal melibatkan 500 personel polisi, 400 TNI dan 300 personel dari Pemkab Mojokerto. Ratusan petugas gabungan itu akan diterjunkan di 4 titik penyekatan dan 2 pos pengamanan Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Dony, titik penyekatan berada di pos Wonosari, Kecamatan Ngoro, pos Bunderan Pacet, pos Taman Ganjaran Trawas, serta di pos PPST Trowulan. Sedangkan pos pengamanan dibuat di Taman Mojosari dan simpang 5 Kenanten, Puri.

“Larangan mudik lebaran untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kami melaksanakan Operasi Ketupat Semeru yaitu penyekatan jalan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik,” kata Dony dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (26/4/2021).

Penyekatan digelar sejak awal untuk mencegah masyarakat yang curi start pulang ke kampung halaman. Yakni sejak keluarnya Addendum SE Satgas COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadan.

SE tersebut mengharuskan Satgas Penanganan COVID-19 di setiap daerah melakukan pengetatan mobilitas penduduk menjelang larangan mudik 22 April-5 Mei dan pasca larangan mudik 18-24 Mei. Larangan mudik sendiri berlaku 6-17 Mei.

Selama masa pengetatan, masyarakat yang akan masuk ke Mojokerto wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19 jika tidak ingin dipaksa putar balik oleh petugas. Sedangkan saat larangan mudik berlaku, pemudik dari luar wilayah aglomerasi Gerbangkertosusila dilarang masuk ke Bumi Majapahit.

“Kalau ketahuan mudik, kami karantina selama lima hari. Kami sudah menyiapkan 236 tempat karantina di setiap desa,” terang Dony.

  • Sumber : https://news.detik.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *